JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Senin, 09 Februari 2015

Prosedur Penangkapan Tersangka Oleh Polisi

Prosedur penangkapan tersangka oleh polisi sudah banyak ditulis oleh banyak orang. Kali ini saya mengulas sedikit untuk sekedar ikut menyumbangkan pikiran dengan harapan ada manfaatnya bagi para pencari bahan penelitian hukum dalam rangka membuat atau menyusun tugas akhir perkuliahan. Dalam tulisan ini saya ingin mencoba mengulas sedikit tentang bagaimana prosedur penangkapan tersangka oleh polisi secara benar menurut hukum.Seseorang dapat ditangkap oleh pihak kepolisian apabila yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tertentu. Merujuk pada Pasal 1 angka (14) KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah.Secara legal, penangkapan didefinisikan sebagai “pendekatan atau penahanan seseorang guna menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan tindak kejahatan yang dicurigai” (Blackstone, 1979; Warner, 1983). Penangkapan terjadi ketika unsur berikut terpenuhi: (a) seorang polisi memiliki alasan untuk percaya bahwa sebuah kejahatan telah terjadi (penyebab probabilitas); (b) seorang polisi berniat membawa tersangka ke kantor untuk diperiksa; dan (c) pihak yang ditangkap mengalami dan merasakan kehilangan kebebasan karena dibatasi gerak-geriknya.<Dikutip dari http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/11/arrest-penangkapan.html, 03 November 2009>.Sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa, "untuk kepentingan Penyelidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan".Adanya perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP.Merujuk pada Pasal 18 KUHAP, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui dalam hal penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak kejahatan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian negara RI 
  2. Petugas Kepolisian yang melakukan Penangkapan (wajib) memperlihatkan surat tugas
  3. Petugas Kepolisian juga (wajib) memberikan surat perintah penangkapan kpd Tersangka
  4. Dalam surat perintah tersebut dicantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan
  5. Surat perintah memuat uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat Tersangka diperiksa.
Fakta di lapangan, penangkapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkadang menuai kontroversi karena diduga menyalahi prosedur penangkapan tersangka oleh polisi, salah satunya contohnya adalah kasus penangkapan Bambang Widjajanto (wakil ketua KPK) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas perintah Kabareskrim Polri
Menurut Komnas HAM, penangkapan dinilai telah menyalahi prosedur hukum karena pertama, penangkapan BW tidak didahului dengan adanya surat pemanggilan sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Kedua, menurut keterangan BW bahwa surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepadanya salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Selain itu pada surat perintah penangkapan juga tidak diatur secara jelas mengenai batas waktu penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) KUHAP. Ketiga, penangkapan BW dengan aksi pemborgolan dinilai sangat berlebihan karena tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan tindakan pemborgolan <http://www.komnasham.go.id/siaran-pers/komnas-ham-terima-pengaduan-kasus-penangkapan-bambang-widjajanto>.Contoh kasus yang diduga telah menyalahi prosedur penangkapan tersangka oleh polisi tersebut di atas cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum guna penyusunan skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana.

Bila Anda berminat membuat proposal penelitian hukum, skripsi hukum atau bikin tesis hukum dengan menggunakan Jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi kami di :  089603621907 (WA).