JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Senin, 09 Februari 2015

Prosedur Penangkapan Tersangka Oleh Polisi

Prosedur penangkapan tersangka oleh polisi sudah banyak ditulis oleh banyak orang. Kali ini saya mengulas sedikit untuk sekedar ikut menyumbangkan pikiran dengan harapan ada manfaatnya bagi para pencari bahan penelitian hukum dalam rangka membuat atau menyusun tugas akhir perkuliahan. Dalam tulisan ini saya ingin mencoba mengulas sedikit tentang bagaimana prosedur penangkapan tersangka oleh polisi secara benar menurut hukum.Seseorang dapat ditangkap oleh pihak kepolisian apabila yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tertentu. Merujuk pada Pasal 1 angka (14) KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah.Secara legal, penangkapan didefinisikan sebagai “pendekatan atau penahanan seseorang guna menjawab berbagai pertanyaan terkait dengan tindak kejahatan yang dicurigai” (Blackstone, 1979; Warner, 1983). Penangkapan terjadi ketika unsur berikut terpenuhi: (a) seorang polisi memiliki alasan untuk percaya bahwa sebuah kejahatan telah terjadi (penyebab probabilitas); (b) seorang polisi berniat membawa tersangka ke kantor untuk diperiksa; dan (c) pihak yang ditangkap mengalami dan merasakan kehilangan kebebasan karena dibatasi gerak-geriknya.<Dikutip dari http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2009/11/arrest-penangkapan.html, 03 November 2009>.Sesuai Pasal 16 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa, "untuk kepentingan Penyelidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan".Adanya perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP.Merujuk pada Pasal 18 KUHAP, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui dalam hal penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindak kejahatan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan tugas Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian negara RI 
  2. Petugas Kepolisian yang melakukan Penangkapan (wajib) memperlihatkan surat tugas
  3. Petugas Kepolisian juga (wajib) memberikan surat perintah penangkapan kpd Tersangka
  4. Dalam surat perintah tersebut dicantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan
  5. Surat perintah memuat uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat Tersangka diperiksa.
Fakta di lapangan, penangkapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkadang menuai kontroversi karena diduga menyalahi prosedur penangkapan tersangka oleh polisi, salah satunya contohnya adalah kasus penangkapan Bambang Widjajanto (wakil ketua KPK) yang dilakukan oleh Bareskrim Polri atas perintah Kabareskrim Polri
Menurut Komnas HAM, penangkapan dinilai telah menyalahi prosedur hukum karena pertama, penangkapan BW tidak didahului dengan adanya surat pemanggilan sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (2) KUHAP. Kedua, menurut keterangan BW bahwa surat perintah penangkapan yang diperlihatkan kepadanya salah alamat dan tidak memuat alasan penangkapan tersangka sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (2) KUHAP. Selain itu pada surat perintah penangkapan juga tidak diatur secara jelas mengenai batas waktu penangkapan sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) KUHAP. Ketiga, penangkapan BW dengan aksi pemborgolan dinilai sangat berlebihan karena tidak ada keadaan mendesak yang mengharuskan tindakan pemborgolan <http://www.komnasham.go.id/siaran-pers/komnas-ham-terima-pengaduan-kasus-penangkapan-bambang-widjajanto>.Contoh kasus yang diduga telah menyalahi prosedur penangkapan tersangka oleh polisi tersebut di atas cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum guna penyusunan skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana.

Bila Anda berminat membuat proposal penelitian hukum, skripsi hukum atau bikin tesis hukum dengan menggunakan Jasa bikin tesis hukum dapat menghubungi kami di :  089603621907 (WA).  


Jumat, 06 Februari 2015

Jasa Bikin Tesis Hukum

Pembuatan tugas akhir program megister atau tesis ilmu hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka memperoleh gelar sarjana (S2). Namun terkadang untuk mengerjakannya terkendala oleh waktu, terutama bagi mereka yang sibuk dengan rutinitas kerja sehari-hari yang banyak menyita waktu, dan kondisi ini diperparah lagi oleh kemacetan yang sudah menjadi makanan sehari-hari, belum lagi diperlukan waktu untuk beristirahat setelah pulang bekerja. Untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satu solusinya adalah meminta bantuan orang lain dengan menggunakan jasa pembuatan tesis hukum atau jasa bikin tesis hukum.

Memahami kondisi tersebut di atas, kami jasa pembuatan tesis hukum menawarkan jasanya untuk membantu anda menyelesaikan tugas pembuatan tesis untuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum tata negara. Sebagai bahan pertimbangan, beberapa hal yang perlu anda ketahui sebagai berikut :


  1. Jasa bikin tesis hukum sejak 2001 dan mulai fokus secara penuh mulai tahun 2008 sampai dengan sekarang.
  2. Tesis hukum yang dihasilkan dijamin original yang didukung dengan buku-buku referensi tentang hukum.
  3. Proses pengerjaan jasa bikin tesis hukum dimulai dari pengajuan judul, proposal, bab 1-5 termasuk revisi-revisi sampai dan setelah sidang tesis.
  4. Proses pengerjaan dilakukan secara bertahan mengikuti proses bimbingan mahasiswa dengan dosen pembimbing.
  5. Setiap file termasuk revisi-revisi dikirim melalui email.
  6. Cara pembayaran biaya jasa pengerjaan tesis hukum dilakukan bertahap sesuai kesepakatan.
  7. Hal-hal lain yang berkaitan dengan penyusunan tesis hukum perdata akan dikomunikasikan sambil berjalan.
Bagi anda yang berminat meminta bantuan jasa bikin tesis hukum, untuk hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum tata negara, silahkan hubungi kami via telp/SMS/WA di 089603621907..

Krishna Family's@Net.

Senin, 26 Januari 2015

Pengertian Penelitian Hukum




Untuk melengkapi blog bahan penelitian hukum ini, kali ini saya ingin mencoba mengetengahkan sedikit tentang pengertian penelitian hukum. Secara umum, penelitian adalah proses kegiatan yang dimulai dari tahap pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dengan tujuan untuk memecahkan suatu hipotesis atau dugaan awal.

Penelitiaan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan, mengembangkan dan menguji teori. Dalam kaitannya dengan upaya pengembangan pengetahuan, Welberg (1986) mengemukakan lima langkah pengembangan pengetahuan melalui penelitian, yaitu: (1) mengidentifikasi masalah penelitian, (2) melakukan studi empiris, (3) melakukan replikasi atau pengulangan, (4) menyatukan (sintesis) dan mereviu, dan (5) menggunakan dan mengevaluasi.[1]

Terdapat beberapa pengertian penelitian hukum yang disampaikan oleh beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut :[2]

 1.  Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
2.  Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, penelitian hukum adalah seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang benar (right answer) dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru (true answer) mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat, berkererandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.
3. Menurut T. M. Radhie, penelitian dalam ilmu hukum adalah keseluruhan aktivitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis dan menginterpretasi fakta serta hubungan di lapangan hukum dan di lapangan lain-lain yang relevan bagi kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah unutuk menanggapi berbagai fakta dan hubungan tersebut.

Dalam pemecahan suatu peristiwa hukum melalui penelitian hukum memerlukan pendekatan-pendekatan tertentu sebagai dasar pijakan untuk menyusun argumen yang tepat. Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian.[3] Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Macam-macam pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah : pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).[4]

Semoga sedikit tulisan tentang pengertian penelitian hukum di atas dapat bermanfaat bagi para pencari bahan penelitian hukum guna penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.



Bagi Anda yang berminat menggunakan Jasa BikinSkripsi Hukum, Jasa Bikin Tesis Hukum atau Jasa Bikin Disertasi Hukum dapat menghubungi kami via WA/SMA di : 089603621907.


[1] McMillan, J. H., & Schumacher, S. (2001). Research in education: A conceptual introduction (5th ed.). New York: Longman, 2001, hlm.6.

[2] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Penerbit : Sinar Grafika, Edisi 1 Cetakan 3, 2011.

[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra aditya bakti. Bandung. 2004, hlm.:112.


[4] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, hlm.93.

Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi



Latar Belakang Masalah (Ringkasan)
Latar belakang permasalahan yang diangkat dan dapat dijadikan sebagai bahan penelitian hukum di bawah ini diilhami dari kasus kejadian nyata di lapangan yang bersumber dari media, namun disajikan secara ringkas. Penyajian  latar belakang penelitian dengan topik sanksi hukum pengemudi di bawah pengaruhnarkoba secara lengkap dikemas dalam bentuk proposal penelitian hukum original.
Indonesia adalah Negeri surga bagi generasi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan kejahatan narkoba. Berbagai operasi penangkapan digelar,  miliaran uang disita dan puluhan bandar narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap bersalah karena melanggar etika, nilai kemanusiaan dan mempertontonkan kejahatan yang membunuh harapan generasi muda Indonesia.[1]
Dari segi peredaran dan lalu lintas sindikat internasional Indonesia sekarang sudah mencapai tingkat kritis dan kronis. Serbuan narkoba bagaikan badai yang meluluhlantakkan negeri. Pada pertengahan Mei lalu, misalnya ditemukan sabu asal China seberat 351 kg senilai sekitar Rp.702 miliar yang disita jajaran Polda Metro Jaya.Sabu ini berbahaya karena mengandung racun yang dapat membunuh lebih dari 3 juta jiwa. Dua pekan berselang, giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi dari China senilai lebih dari Rp.400 miliar.[2]
Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hasil penelitian tahun 2008 jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta orang. Kemudian tahun 2011 menjadi 3,8 juta orang dan di 2013 mencapai lebih dari 4 juta orang.[3] Angka prevalensi diprediksikan meningkat menjadi 2,8% (5,1 juta orang) pada 2015.[4]
Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Ironisnya, tidak jarang terjadi kecelakaan maut yang merenggut banyak korban jiwa sebagai akibat sopir yang mengemudikan kendaraannya sambil mengkonsumsi narkoba.
Salah satu contoh, terjadinya kecelakaan mobil Daihatsu Xenia di Kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 korban, dan Afriyani Susanti, sang pengemudi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kemudian baru-baru ini terjadinya kecelakaan maut di Pondok Indah pada 20 Januari 2015 yang dikemudikan oleh Christoper diduga mengkonsumsi narkoba saat mengemudi, kali ini menewaskan 4 orang dan 5 orang luka berat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pelaku kecelakaan maut terancam hukuman berlapis. Pertama, undang-undang lalu lintas dengan ancaman 12 tahun. Kedua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa, seorang pengguna atau pecandu narkoba tidak akan diproses pidana asalkan menjalani rehabilitasi dan memenuhi wajib lapor. Dalam hal upaya rehabilitasi, selama kurun waktu 2010 sampai 2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun masyarakat.[6]
Namun bagaimana sanksi hukumnya, apabila seseorang terbukti menggunakan narkoba saat mengemudi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut dan mengakibatkan banyak korban jiwa ?, apakah dapat dikenakan sanksi pidana ? atau hanya menjalani rehabilitasi saja ?, bagaimana dengan korban ?.
Permasalahan tersebut di atas, cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum, mengingat seringnya terjadi kecelakaan maut karena pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba. Oleh sebab itu, sebagai alternatif judul penelitian yang sekiranya dapat diangkat adalah Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi.

Bagi Anda yang tertarik dengan kasus di atas dan ingin mendapatkan proposal penelitian hukum dengan judul : Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi, silahkan order di 085311541976 atau klik DI SINI untuk membaca terlebih dahulu Ketentuan Order ProposalPenelitian Hukum.


[1] Inggar Saputra,  Indonesia Surga Narkoba, [11/6/2012], <http://myzone.okezone.com/content/read/2012/06/11/7380/indonesia-surga-narkoba>.

[2] Ibid.

[3] BNN Khawatir dengan Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia, [23/01/14], http://news.okezone.com/read/2014/01/23/337/930885/bnn-khawatir-dengan-jumlah-pengguna-narkoba-di-indonesia.

[4] Inggar Saputra, Op.Cit.

[5] LSD, Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Pelaku Tabrak Maut , [22/01/2015], <http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/01/22/nijmka-lsd-jenis-narkoba-yang-dikonsumsi-pelaku-tabrak-maut>.

[6] BNN, “Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang”, [26/6/2014], http://nasional.news.viva.co.id/news/read/516363-bnn--pengguna-narkoba-di-indonesia-capai-4-2-juta-orang.

Jasa Bikin Tesis Hukum



Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan jasa bikin tesis hukum sesuai judul yang diminta, alangkah baiknya membaca terlebih dahulu beberapa ketentuannya yang kami sediakan sebagai berikut :

  1. Jasa bikin Tesis Hukum yang diminta sesuai judul yang sudah disetujui atau yang akan dibuatkan kemudian.
  2. Penulisan Tesis Hukum disesuaikan dengan pedoman penulisan tesis masing-masing universitas.
  3. Sumber referensi dari buku-buku, jurnal-jurnal, dan sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Proses pengerjaan bikin tesis hukum dalam setiap bab memakan waktu kurang lebih 1 minggu, termasuk revisi-revisi atau mengikuti jadwal bimbingan.
  5. Setiap file tesis hukum dikirim melalui email, demikian pula dengan revisi-revisi.
  6. Isi materi tesis original.
  7. Biaya pembuatan tesis hukum sebesar Rp.5.000.000,- termasuk revisi-revisi sampai dengan pasca sidang tesis.
  8. Teknik pembayaran, DP. 50% dari total biaya yang telah sepakati untuk proses pengerjaan sampai dengan bab 3. Sisa biaya dibayar saat masuk proses bab 4, dan seterusnya sampai dengan selesai.
Bagi yang berminat menggunakan jasa bikin tesis hukum, hubungi kami di 089603621907 (Whttps://jasabikintesishukum.blogspot.comA).

Minggu, 25 Januari 2015

Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perjanjian Bisnis



Latar Belakang Masalah (Ringkasan)

Latar belakang masalah tentang akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis yang disajikan secara ringkas ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bahan penelitian hukum untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
 
Untuk membangun sebuah usaha, terutama yang berskala besar tidak terlepas dari kebutuhan modal yang besar pula dan sulit terpenuhinya kebutuhan modal tersebut secara sendiri-sendiri, solusinyanya adalah melakukan kerjasama dengan pihak kedua. Cara ini kadang justru lebih efektif karena dengan cara kerjasama bisnis ini dapat meringankan beban modal yang harus ditanggung sendiri.
Menjalankan kerjasama bisnis juga tak berarti tanpa resiko. Didalamnya terdapat resiko yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak demi menjaga hubungan kerjasama bisnis tersebut berjalan baik. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, diperlukan surat perjanjian bisnis. Surat perjanjian bisnis ini diperlukan untuk menjamin kepentingan kedua belah pihak agar kerjasama bisnis yang dijalankan memiliki kepastian hukum.
Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama ini berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa diawali dengan proses negosiasi diantara para pihak. Melalui proses negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar tersebut.[1]
Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja.[2] Isi perjanjian bisnis yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak terlepas dari perjanjian tentang hak dan kewajiban serta pilihan penyelesaian perselisihan atau sengketa apabila salahsatu pihak melakukan wanprestasi di kemudian hari.
Salah satu sengketa bisnis terjadi dalam sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dimana salahsatu isi perjanjiannya adalah adanya kesepakatan upaya penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun kenyataannya salah satu pihak melakukan upaya hukumnya melalui Mahkamah Agung (MA) yang ternyata masing-masing mengeluarkan keputusan yang berbeda, dimana MA dalam keputusannya memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana, sedangkan BANI justru sebaliknya memenangkan PT. Berkah Karya Bersama.
Kasus di atas cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum dan dapat dijadikan bahan untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum dengan rumusan masalah yang dapat diangkat, diantaranya adalah :  bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis, dan bagaimana keabsahan putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan MA dan BANI terhadap kasus TPI.

Anda tertarik untuk mengambil bahan penelitian hukum di atas sebagai alternatif untuk mengambil judul penelitian hukum (skripsi/tesis) di atas ?. Kami akan siapkan proposal penelitian hukum-nya secara lengkap. Silahkan hubungi kami di 085311541976 atau simak terlebih dahulu ketentuan pembuatan proposal penelitian hukum DI SINI.



[1]     Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm.1.
[2]     Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, 1992, hlm. 93.