JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Senin, 26 Januari 2015

Pengertian Penelitian Hukum




Untuk melengkapi blog bahan penelitian hukum ini, kali ini saya ingin mencoba mengetengahkan sedikit tentang pengertian penelitian hukum. Secara umum, penelitian adalah proses kegiatan yang dimulai dari tahap pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan analisis data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dengan tujuan untuk memecahkan suatu hipotesis atau dugaan awal.

Penelitiaan merupakan upaya untuk mengembangkan pengetahuan, mengembangkan dan menguji teori. Dalam kaitannya dengan upaya pengembangan pengetahuan, Welberg (1986) mengemukakan lima langkah pengembangan pengetahuan melalui penelitian, yaitu: (1) mengidentifikasi masalah penelitian, (2) melakukan studi empiris, (3) melakukan replikasi atau pengulangan, (4) menyatukan (sintesis) dan mereviu, dan (5) menggunakan dan mengevaluasi.[1]

Terdapat beberapa pengertian penelitian hukum yang disampaikan oleh beberapa ahli, diantaranya sebagai berikut :[2]

 1.  Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
2.  Menurut Soetandyo Wignyosoebroto, penelitian hukum adalah seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang benar (right answer) dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru (true answer) mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat, berkererandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang ada.
3. Menurut T. M. Radhie, penelitian dalam ilmu hukum adalah keseluruhan aktivitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis dan menginterpretasi fakta serta hubungan di lapangan hukum dan di lapangan lain-lain yang relevan bagi kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah unutuk menanggapi berbagai fakta dan hubungan tersebut.

Dalam pemecahan suatu peristiwa hukum melalui penelitian hukum memerlukan pendekatan-pendekatan tertentu sebagai dasar pijakan untuk menyusun argumen yang tepat. Pendekatan masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap yang telah ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian.[3] Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Macam-macam pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah : pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).[4]

Semoga sedikit tulisan tentang pengertian penelitian hukum di atas dapat bermanfaat bagi para pencari bahan penelitian hukum guna penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.



Bagi Anda yang berminat menggunakan Jasa BikinSkripsi Hukum, Jasa Bikin Tesis Hukum atau Jasa Bikin Disertasi Hukum dapat menghubungi kami via WA/SMA di : 089603621907.


[1] McMillan, J. H., & Schumacher, S. (2001). Research in education: A conceptual introduction (5th ed.). New York: Longman, 2001, hlm.6.

[2] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Penerbit : Sinar Grafika, Edisi 1 Cetakan 3, 2011.

[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra aditya bakti. Bandung. 2004, hlm.:112.


[4] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009, hlm.93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar