JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Kamis, 22 Januari 2015

Eksekusi Pidana Mati Kejahatan Narkotika



Eksekusi pidana mati bukan merupakan hal yang menggembirakan, bukan hal yang menyenangkan. Bahkan, ini sebenarnya merupakan suatu keprihatinan. "Tapi bagaimana pun juga tetap harus dilaksanakan, hukum harus ditegakkan dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap".[1]
Secara teori, hukuman pidana yang dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan sebagai akibat dari perbuatan yang terbukti dan meyakinkan telah melanggar hukum. Jenis hukuman pidana yang berlaku di Indonesia merujuk pada Pasal 10 KUHP, yang terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan dapat dijatuhkan kepada seseorang apabila pidana pokok telah terpenuhi. Salah satu hukuman pidana pokok adalah pidana mati atau hukuman mati atau eksekusi mati.
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.[2] Hukuman pidana mati ini adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4) KUHP, pemberontakan yang diatur dalam pasal 124 KUHP.
Salah satu hukuman pidana mati dapat diterapkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan narkotika. Merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga, tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.
Dasar hukum dilaksanakannya hukuman mati atau ekesekusi mati bagi terpidana kejahatan narkotika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”). Dalam Pasal 1 angka 3 Perkapolri 12/2010 disebutkan antara lain bahwa hukuman pidana mati atau eksekusi pidana mati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]
Pelaksanaan eksekusi pidana mati bagi gembong narkotika di Indonesia cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian dalam penyusunan skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana. Anda tertarik ?. Silahkan hubungi kami, kami siap membantu anda membuatkan skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana.


Anda membutuhkan proposal hukum untuk penulisan skripsi atau tesis hukum tentang Eksekusi Pidana Mati TerhadapKejahatan Narkotika ? Silahkan hubungi kami untuk order via sms di 085311541976 atau simak terlebih dahulu ketentuan order proposal penelitian hukum DI SINI.


[1] Jaksa Agung HM Prasetyo, Eksekusi Mati Kasus Narkoba Bukti Penegakan Hukum, Ahmad Farhan Faris, <http://nasional.inilah.com/read/detail/2171115/eksekusi-mati-kasus-narkoba-bukti-penegakan-hukum>, [18 Januari 2015].
[3] Diana Kusuma Sari, “Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan Narkotika”, [7/05/2011], <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl441/pelaksanaan-hukuman-mati-kejahatan-narkotika>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar