Eksekusi pidana mati bukan merupakan
hal yang menggembirakan, bukan hal yang menyenangkan. Bahkan, ini sebenarnya
merupakan suatu keprihatinan. "Tapi bagaimana pun juga tetap harus
dilaksanakan, hukum harus ditegakkan dan tugas jaksa melaksanakan
eksekusi pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap".[1]
Secara
teori, hukuman pidana
yang dijatuhkan kepada seseorang oleh pengadilan sebagai akibat dari perbuatan
yang terbukti dan meyakinkan telah melanggar hukum. Jenis hukuman
pidana yang berlaku di Indonesia merujuk pada Pasal 10 KUHP, yang terdiri
dari pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana tambahan dapat dijatuhkan kepada
seseorang apabila pidana pokok telah terpenuhi. Salah satu hukuman pidana pokok
adalah pidana mati atau hukuman mati atau eksekusi mati.
Hukuman
mati adalah suatu hukuman atau vonis yang
dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat
yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.[2] Hukuman pidana mati ini
adalah yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai
kejahatan yang sangat berat, misalnya pembunuhan berencana (Pasal340 KUHP),
pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 ayat(4) KUHP, pemberontakan yang diatur
dalam pasal 124 KUHP.
Salah
satu hukuman pidana mati
dapat diterapkan kepada seseorang yang melakukan kejahatan narkotika.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (6) UU Narkotika adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum
yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Lebih lanjut diatur dalam Pasal 38 UU Narkotika bahwa setiap kegiatan
peredaran narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah. Sehingga,
tanpa adanya dokumen yang sah, peredaran narkotika dan prekursor
narkotika tersebut dianggap sebagai peredaran gelap.
Dasar
hukum dilaksanakannya hukuman mati atau ekesekusi mati bagi
terpidana kejahatan narkotika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati
diatur dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pidana Mati (“Perkapolri 12/2010”). Dalam Pasal 1
angka 3 Perkapolri 12/2010 disebutkan antara lain bahwa hukuman pidana mati atau eksekusi pidana mati adalah
salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.[3]
Pelaksanaan
eksekusi pidana mati
bagi gembong narkotika di Indonesia cukup menarik untuk dijadikan bahan
penelitian dalam penyusunan skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana.
Anda tertarik ?. Silahkan hubungi kami, kami siap membantu anda membuatkan
skripsi hukum pidana atau tesis hukum pidana.
Anda
membutuhkan proposal hukum untuk penulisan skripsi atau tesis hukum tentang Eksekusi Pidana Mati TerhadapKejahatan Narkotika ? Silahkan hubungi kami untuk order via sms di
085311541976 atau simak terlebih dahulu ketentuan order proposal penelitian hukum DI SINI.
[1] Jaksa Agung HM Prasetyo,
Eksekusi Mati Kasus Narkoba Bukti Penegakan Hukum, Ahmad Farhan Faris, <http://nasional.inilah.com/read/detail/2171115/eksekusi-mati-kasus-narkoba-bukti-penegakan-hukum>,
[18 Januari 2015].
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Hukuman_mati,
[tanpa tanggal].
[3] Diana Kusuma Sari, “Pelaksanaan Hukuman Mati Kejahatan
Narkotika”, [7/05/2011], <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl441/pelaksanaan-hukuman-mati-kejahatan-narkotika>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar