JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Minggu, 25 Januari 2015

Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perjanjian Bisnis



Latar Belakang Masalah (Ringkasan)

Latar belakang masalah tentang akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis yang disajikan secara ringkas ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bahan penelitian hukum untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
 
Untuk membangun sebuah usaha, terutama yang berskala besar tidak terlepas dari kebutuhan modal yang besar pula dan sulit terpenuhinya kebutuhan modal tersebut secara sendiri-sendiri, solusinyanya adalah melakukan kerjasama dengan pihak kedua. Cara ini kadang justru lebih efektif karena dengan cara kerjasama bisnis ini dapat meringankan beban modal yang harus ditanggung sendiri.
Menjalankan kerjasama bisnis juga tak berarti tanpa resiko. Didalamnya terdapat resiko yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak demi menjaga hubungan kerjasama bisnis tersebut berjalan baik. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, diperlukan surat perjanjian bisnis. Surat perjanjian bisnis ini diperlukan untuk menjamin kepentingan kedua belah pihak agar kerjasama bisnis yang dijalankan memiliki kepastian hukum.
Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama ini berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa diawali dengan proses negosiasi diantara para pihak. Melalui proses negosiasi para pihak berupaya menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling mempertemukan sesuatu yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar tersebut.[1]
Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang, pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja.[2] Isi perjanjian bisnis yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak terlepas dari perjanjian tentang hak dan kewajiban serta pilihan penyelesaian perselisihan atau sengketa apabila salahsatu pihak melakukan wanprestasi di kemudian hari.
Salah satu sengketa bisnis terjadi dalam sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dimana salahsatu isi perjanjiannya adalah adanya kesepakatan upaya penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), namun kenyataannya salah satu pihak melakukan upaya hukumnya melalui Mahkamah Agung (MA) yang ternyata masing-masing mengeluarkan keputusan yang berbeda, dimana MA dalam keputusannya memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana, sedangkan BANI justru sebaliknya memenangkan PT. Berkah Karya Bersama.
Kasus di atas cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum dan dapat dijadikan bahan untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum dengan rumusan masalah yang dapat diangkat, diantaranya adalah :  bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis, dan bagaimana keabsahan putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan MA dan BANI terhadap kasus TPI.

Anda tertarik untuk mengambil bahan penelitian hukum di atas sebagai alternatif untuk mengambil judul penelitian hukum (skripsi/tesis) di atas ?. Kami akan siapkan proposal penelitian hukum-nya secara lengkap. Silahkan hubungi kami di 085311541976 atau simak terlebih dahulu ketentuan pembuatan proposal penelitian hukum DI SINI.



[1]     Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm.1.
[2]     Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, 1992, hlm. 93.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar