Latar Belakang Masalah (Ringkasan)
Latar belakang masalah tentang akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis yang disajikan secara ringkas ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bahan penelitian hukum untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
Latar belakang masalah tentang akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis yang disajikan secara ringkas ini dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif bahan penelitian hukum untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
Untuk membangun sebuah usaha, terutama yang berskala besar
tidak terlepas dari kebutuhan modal yang besar pula dan sulit terpenuhinya
kebutuhan modal tersebut secara sendiri-sendiri, solusinyanya adalah melakukan kerjasama
dengan pihak kedua. Cara ini kadang justru lebih efektif karena dengan cara kerjasama bisnis
ini dapat meringankan beban modal yang harus ditanggung sendiri.
Menjalankan kerjasama bisnis juga tak berarti tanpa resiko. Didalamnya
terdapat resiko yang perlu dipahami oleh kedua belah pihak demi menjaga
hubungan kerjasama bisnis tersebut berjalan baik. Oleh sebab itu, untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, diperlukan surat
perjanjian bisnis. Surat perjanjian bisnis ini diperlukan untuk menjamin
kepentingan kedua belah pihak agar kerjasama bisnis yang dijalankan memiliki
kepastian hukum.
Pada dasarnya suatu perjanjian kerjasama ini berawal dari
suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak yang
bersangkutan. Perumusan hubungan perjanjian senantiasa diawali dengan proses
negosiasi diantara para pihak. Melalui proses negosiasi para pihak berupaya
menciptakan bentuk-bentuk adanya kesepakatan untuk saling mempertemukan sesuatu
yang diinginkan (kepentingan) melalui proses tawar menawar tersebut.[1]
Suatu perjanjian adalah semata-mata untuk suatu persetujuan
yang diakui oleh hukum. Persetujuan ini merupakan kepentingan yang pokok di
dalam dunia usaha dan menjadi dasar bagi kebanyakan transaksi dagang seperti
jual beli barang, tanah, pemberian kredit, asuransi, pengangkutan barang,
pembentukan organisasi usaha dan termasuk juga menyangkut tenaga kerja.[2]
Isi perjanjian bisnis yang dibuat oleh kedua belah pihak tidak terlepas dari
perjanjian tentang hak dan kewajiban serta pilihan penyelesaian perselisihan
atau sengketa apabila salahsatu pihak melakukan wanprestasi di kemudian hari.
Salah satu sengketa bisnis terjadi dalam sengketa Televisi
Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti
Hardiyanti Rukmana, dimana salahsatu isi perjanjiannya adalah adanya kesepakatan
upaya penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),
namun kenyataannya salah satu pihak melakukan upaya hukumnya melalui Mahkamah
Agung (MA) yang ternyata masing-masing mengeluarkan keputusan yang berbeda,
dimana MA dalam keputusannya memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana, sedangkan
BANI justru sebaliknya memenangkan PT. Berkah Karya Bersama.
Kasus di atas cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum dan dapat dijadikan bahan untuk penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum
dengan rumusan masalah yang dapat diangkat, diantaranya adalah : bagaimana akibat hukum wanprestasi terhadap perjanjian bisnis, dan bagaimana keabsahan putusan penyelesaian sengketa yang dikeluarkan MA
dan BANI terhadap kasus TPI.
Anda tertarik untuk mengambil bahan penelitian hukum di atas sebagai alternatif untuk mengambil judul penelitian hukum (skripsi/tesis) di atas ?. Kami akan siapkan proposal penelitian hukum-nya secara lengkap. Silahkan hubungi kami di 085311541976 atau simak terlebih dahulu ketentuan pembuatan proposal penelitian hukum DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar