Latar Belakang Masalah (Ringkasan)
Latar
belakang permasalahan yang diangkat dan dapat dijadikan sebagai bahan
penelitian hukum di bawah ini diilhami dari kasus kejadian nyata di lapangan
yang bersumber dari media, namun disajikan secara ringkas. Penyajian latar belakang penelitian dengan topik sanksi hukum pengemudi di bawah pengaruhnarkoba secara lengkap dikemas dalam bentuk proposal penelitian hukum
original.
Indonesia
adalah Negeri surga bagi generasi narkotika dan obat-obatan terlarang
(narkoba). Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan
kejahatan narkoba. Berbagai operasi penangkapan digelar, miliaran uang
disita dan puluhan bandar narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap
bersalah karena melanggar etika, nilai kemanusiaan dan mempertontonkan
kejahatan yang membunuh harapan generasi muda Indonesia.[1]
Dari segi
peredaran dan lalu lintas sindikat internasional Indonesia sekarang sudah
mencapai tingkat kritis dan kronis. Serbuan narkoba bagaikan badai yang
meluluhlantakkan negeri. Pada pertengahan Mei lalu, misalnya ditemukan sabu
asal China seberat 351 kg senilai sekitar Rp.702 miliar yang disita jajaran
Polda Metro Jaya.Sabu ini berbahaya karena mengandung racun yang dapat membunuh
lebih dari 3 juta jiwa. Dua pekan berselang, giliran Badan Narkotika Nasional
(BNN) menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi dari China senilai lebih dari Rp.400
miliar.[2]
Jumlah
penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Hasil penelitian tahun 2008 jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta
orang. Kemudian tahun 2011 menjadi 3,8 juta orang dan di 2013 mencapai lebih
dari 4 juta orang.[3]
Angka prevalensi diprediksikan meningkat menjadi 2,8% (5,1 juta orang) pada
2015.[4]
Bagi pecandu,
bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami
gangguan mental dan kejiwaan. Ironisnya, tidak jarang terjadi kecelakaan maut
yang merenggut banyak korban jiwa sebagai akibat sopir yang mengemudikan
kendaraannya sambil mengkonsumsi narkoba.
Salah satu
contoh, terjadinya kecelakaan mobil Daihatsu Xenia di Kawasan Tugu Tani
yang menewaskan 9 korban, dan Afriyani Susanti, sang pengemudi dinyatakan
positif mengonsumsi narkoba. Kemudian baru-baru ini terjadinya kecelakaan maut di
Pondok Indah pada 20 Januari 2015 yang dikemudikan oleh Christoper diduga
mengkonsumsi narkoba saat mengemudi, kali ini menewaskan 4 orang dan 5 orang
luka berat. Menurut Kepala
Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan
pelaku kecelakaan maut terancam hukuman berlapis. Pertama, undang-undang lalu
lintas dengan ancaman 12 tahun. Kedua, undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa, seorang pengguna atau pecandu
narkoba tidak akan diproses pidana asalkan menjalani rehabilitasi dan memenuhi
wajib lapor. Dalam hal upaya rehabilitasi, selama kurun waktu 2010 sampai 2014
telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi
medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun masyarakat.[6]
Namun
bagaimana sanksi hukumnya, apabila seseorang terbukti menggunakan
narkoba saat mengemudi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut dan
mengakibatkan banyak korban jiwa ?, apakah dapat dikenakan sanksi pidana ? atau
hanya menjalani rehabilitasi saja ?, bagaimana dengan korban ?.
Permasalahan tersebut di atas,
cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum, mengingat seringnya
terjadi kecelakaan maut karena pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba.
Oleh sebab itu, sebagai alternatif judul penelitian yang sekiranya dapat
diangkat adalah Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi.
Bagi Anda yang tertarik dengan
kasus di atas dan ingin mendapatkan proposal penelitian hukum dengan judul : Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi, silahkan order di 085311541976 atau klik DI SINI untuk membaca terlebih dahulu Ketentuan Order ProposalPenelitian Hukum.
[1] Inggar Saputra, Indonesia Surga Narkoba, [11/6/2012], <http://myzone.okezone.com/content/read/2012/06/11/7380/indonesia-surga-narkoba>.
[2]
Ibid.
[3] BNN Khawatir dengan Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia, [23/01/14], http://news.okezone.com/read/2014/01/23/337/930885/bnn-khawatir-dengan-jumlah-pengguna-narkoba-di-indonesia.
[4]
Inggar Saputra, Op.Cit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar