JIKA ANDA MEMBUTUHKAN BANTUNAN PEMBUATAN PENYUSUNAN SKRIPSI - TESIS - DISERTASI HUKUM SILAHKAN HUBUNGI KAMI di 089603621907 (WA)

Senin, 26 Januari 2015

Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi



Latar Belakang Masalah (Ringkasan)
Latar belakang permasalahan yang diangkat dan dapat dijadikan sebagai bahan penelitian hukum di bawah ini diilhami dari kasus kejadian nyata di lapangan yang bersumber dari media, namun disajikan secara ringkas. Penyajian  latar belakang penelitian dengan topik sanksi hukum pengemudi di bawah pengaruhnarkoba secara lengkap dikemas dalam bentuk proposal penelitian hukum original.
Indonesia adalah Negeri surga bagi generasi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Bagaimana tidak, hampir setiap hari media massa memberitakan kejahatan narkoba. Berbagai operasi penangkapan digelar,  miliaran uang disita dan puluhan bandar narkoba dijebloskan ke dalam penjara. Mereka dianggap bersalah karena melanggar etika, nilai kemanusiaan dan mempertontonkan kejahatan yang membunuh harapan generasi muda Indonesia.[1]
Dari segi peredaran dan lalu lintas sindikat internasional Indonesia sekarang sudah mencapai tingkat kritis dan kronis. Serbuan narkoba bagaikan badai yang meluluhlantakkan negeri. Pada pertengahan Mei lalu, misalnya ditemukan sabu asal China seberat 351 kg senilai sekitar Rp.702 miliar yang disita jajaran Polda Metro Jaya.Sabu ini berbahaya karena mengandung racun yang dapat membunuh lebih dari 3 juta jiwa. Dua pekan berselang, giliran Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita hampir 1,5 juta butir ekstasi dari China senilai lebih dari Rp.400 miliar.[2]
Jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Hasil penelitian tahun 2008 jumlah penyalahguna narkoba mencapai 3,3 juta orang. Kemudian tahun 2011 menjadi 3,8 juta orang dan di 2013 mencapai lebih dari 4 juta orang.[3] Angka prevalensi diprediksikan meningkat menjadi 2,8% (5,1 juta orang) pada 2015.[4]
Bagi pecandu, bahaya narkoba tidak hanya merugikan masalah fisik saja tetapi akan mengalami gangguan mental dan kejiwaan. Ironisnya, tidak jarang terjadi kecelakaan maut yang merenggut banyak korban jiwa sebagai akibat sopir yang mengemudikan kendaraannya sambil mengkonsumsi narkoba.
Salah satu contoh, terjadinya kecelakaan mobil Daihatsu Xenia di Kawasan Tugu Tani yang menewaskan 9 korban, dan Afriyani Susanti, sang pengemudi dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kemudian baru-baru ini terjadinya kecelakaan maut di Pondok Indah pada 20 Januari 2015 yang dikemudikan oleh Christoper diduga mengkonsumsi narkoba saat mengemudi, kali ini menewaskan 4 orang dan 5 orang luka berat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metrojaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan pelaku kecelakaan maut terancam hukuman berlapis. Pertama, undang-undang lalu lintas dengan ancaman 12 tahun. Kedua, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.[5]
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijelaskan bahwa, seorang pengguna atau pecandu narkoba tidak akan diproses pidana asalkan menjalani rehabilitasi dan memenuhi wajib lapor. Dalam hal upaya rehabilitasi, selama kurun waktu 2010 sampai 2014 telah direhabilitasi sebanyak 34.467 residen baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun sosial di tempat rehabilitasi pemerintah maupun masyarakat.[6]
Namun bagaimana sanksi hukumnya, apabila seseorang terbukti menggunakan narkoba saat mengemudi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan maut dan mengakibatkan banyak korban jiwa ?, apakah dapat dikenakan sanksi pidana ? atau hanya menjalani rehabilitasi saja ?, bagaimana dengan korban ?.
Permasalahan tersebut di atas, cukup menarik untuk dijadikan bahan penelitian hukum, mengingat seringnya terjadi kecelakaan maut karena pengemudi berada di bawah pengaruh narkoba. Oleh sebab itu, sebagai alternatif judul penelitian yang sekiranya dapat diangkat adalah Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi.

Bagi Anda yang tertarik dengan kasus di atas dan ingin mendapatkan proposal penelitian hukum dengan judul : Sanksi Hukum Bagi Pengemudi Yang Berada Di Bawah Pengaruh Narkoba Saat Mengemudi, silahkan order di 085311541976 atau klik DI SINI untuk membaca terlebih dahulu Ketentuan Order ProposalPenelitian Hukum.


[1] Inggar Saputra,  Indonesia Surga Narkoba, [11/6/2012], <http://myzone.okezone.com/content/read/2012/06/11/7380/indonesia-surga-narkoba>.

[2] Ibid.

[3] BNN Khawatir dengan Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia, [23/01/14], http://news.okezone.com/read/2014/01/23/337/930885/bnn-khawatir-dengan-jumlah-pengguna-narkoba-di-indonesia.

[4] Inggar Saputra, Op.Cit.

[5] LSD, Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Pelaku Tabrak Maut , [22/01/2015], <http://www.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/15/01/22/nijmka-lsd-jenis-narkoba-yang-dikonsumsi-pelaku-tabrak-maut>.

[6] BNN, “Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang”, [26/6/2014], http://nasional.news.viva.co.id/news/read/516363-bnn--pengguna-narkoba-di-indonesia-capai-4-2-juta-orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar