Untuk
melengkapi blog bahan penelitian hukum ini, kali ini saya ingin mencoba
mengetengahkan sedikit tentang pengertian penelitian hukum. Secara umum,
penelitian adalah proses kegiatan yang dimulai dari tahap pengumpulan,
pengolahan, penyajian data, dan analisis data yang dilakukan secara sistematis
dan objektif dengan tujuan untuk memecahkan suatu hipotesis atau dugaan awal.
Penelitiaan merupakan
upaya untuk mengembangkan pengetahuan, mengembangkan dan menguji teori. Dalam
kaitannya dengan upaya pengembangan pengetahuan, Welberg (1986) mengemukakan lima langkah pengembangan pengetahuan melalui
penelitian, yaitu: (1) mengidentifikasi masalah penelitian, (2)
melakukan studi empiris, (3) melakukan replikasi atau pengulangan, (4)
menyatukan (sintesis) dan mereviu, dan (5) menggunakan dan mengevaluasi.[1]
Terdapat beberapa pengertian penelitian hukum yang disampaikan oleh beberapa
ahli, diantaranya sebagai berikut :[2]
1. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika
dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa
gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisisnya. Di samping itu, juga
diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk
kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang
timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
2. Menurut Soetandyo Wignyosoebroto,
penelitian hukum adalah seluruh upaya untuk mencari dan menemukan jawaban yang
benar (right answer) dan/atau jawaban yang tidak sekali-kali keliru (true
answer) mengenai suatu permasalahan. Untuk menjawab segala
macam permasalahan hukum diperlukan hasil penelitian yang cermat,
berkererandalan, dan sahih untuk menjelaskan dan menjawab permasalahan yang
ada.
3. Menurut T. M. Radhie, penelitian dalam
ilmu hukum adalah keseluruhan aktivitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk
mengumpulkan, mengklasifikasi, menganalisis dan menginterpretasi fakta serta
hubungan di lapangan hukum dan di lapangan lain-lain yang relevan bagi
kehidupan hukum dan berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah unutuk menanggapi
berbagai fakta dan hubungan tersebut.
Dalam
pemecahan suatu peristiwa hukum melalui penelitian hukum memerlukan
pendekatan-pendekatan tertentu sebagai dasar pijakan untuk menyusun argumen
yang tepat. Pendekatan
masalah merupakan proses pemecahan atau penyelesaian masalah melalui tahap-tahap
yang telah ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian.[3]
Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan
tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu
yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Macam-macam pendekatan-pendekatan
yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah : pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical
approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).[4]
Semoga sedikit tulisan tentang pengertian penelitian hukum di atas dapat bermanfaat bagi para pencari bahan penelitian hukum guna penyusunan skripsi hukum atau tesis hukum.
Bagi Anda yang berminat menggunakan Jasa BikinSkripsi Hukum, Jasa Bikin Tesis Hukum atau Jasa Bikin Disertasi Hukum dapat
menghubungi kami via WA/SMA di : 089603621907.
[1]
McMillan, J. H., & Schumacher, S. (2001). Research in education: A
conceptual introduction (5th ed.). New York: Longman, 2001, hlm.6.
[2]
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum,
Penerbit : Sinar Grafika, Edisi 1 Cetakan 3, 2011.
[3] Abdulkadir Muhammad, Hukum
dan Penelitian Hukum, Bandung : Citra aditya bakti. Bandung. 2004, hlm.:112.